Setelah ada kesepakatan dengan admin/sales dari PT SDN
Sebagai calon reseller/mitra ISP, penting untuk memahami kewajiban pajak yang berlaku dalam bisnis layanan internet. Berikut adalah komponen pajak yang akan dikenakan:
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) = 11%
PPN adalah pajak yang dikenakan atas jasa layanan internet yang diberikan kepada pelanggan.
BHP & USO (Biaya Hak Penggunaan dan Universal Service Obligation) = 1,75%
Pajak ini adalah kontribusi wajib kepada pemerintah untuk mendukung pengembangan infrastruktur telekomunikasi.
Pajak ini dihitung berdasarkan total pendapatan yang diperoleh dari pelanggan si reseller ke ISP.
Misalkan seorang reseller memiliki pelanggan dengan berbagai paket sebagai berikut:
Total pendapatan reseller dari pelanggan: Rp4.500.000 + Rp5.100.000 + Rp1.000.000 = Rp10.600.000
Total Pajak = Rp1.166.000 + Rp185.500 = Rp1.351.500
Reseller juga membayar biaya komitmen iuran bandwidth kepada ISP. Misalkan reseller berkomitmen bandwidth 500 Mbps dengan biaya Rp13.500.000, maka total pembayaran reseller adalah:
Total yang harus dibayar reseller ke ISP: Rp13.500.000 + Rp1.351.500 = Rp14.851.500
Sebagai reseller ISP, Anda perlu memperhitungkan pajak dalam perhitungan biaya layanan kepada pelanggan. Pajak ini akan dikumpulkan oleh ISP dan disetorkan kepada pemerintah sesuai regulasi yang berlaku.